Selasa, 08 Desember 2009

Teori Akad Dalam Fikih Muamalah

Akad, yang dalam pengertian bahasa Indonesia disebut kontrak, merupakan konsekuensi logis dari hubungan sosial dalam kehidupan manusia. Hubungan ini merupakah fitroh yang sudah ditakdirkan oleh Allah ketika Ia menciptakan makhluk yang bernama manusia. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

1. Pengertian Akad (Kontrak).

Akad dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu. Ikatan di sini tidak dibedakan apakah ia berbentuk fisik atau kiasan. Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad diselenggarakan. Pengertian ini bersifat lebih khusus karena terdapat pengertian akad secara istilah yang lebih luas dari pengertian ini. Namun ketika berbicara mengenai akad, pada umumnya pengertian inilah yang paling luas dipakai oleh para fukoha.

Adapun pengertian akad yang bersifat lebih umum mencakup segala diinginkan (diazamkan) orang untuk dilakukan baik itu yang muncul karena kehendak sendiri (irodah munfaridah) seperti wakaf, cerai dan sumpah atau yang memerlukan dua kehendak (irodatain) untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai. Dari pengertian akad yang lebih umum ini muncul sedikit perbedaan dengan akad yang dimengerti oleh para fukoha dan hukum-hukum perdata konvensional. Perbedaannya adalah bahwa dalam pengertian yang lebih luas mencakup kehendak tunggal dapat melazimkan suatu transaksi, sementara menurut undang-undang hukum perdata konvensional akad mesti melibatkan dua kehendak. Karena itu wilayah adad dalam pengertian umum jauh lebih luas dibandingkan dengan akad dalam pengertian khusus.

2. Rukun Akad.

Dalam pengertian para fukoha rukun adalah pokok sesuatu dan hakekatnya dan ia merupakan bagian yang sangat penting dari padanya meskipun berada di luarnya. Seperti ruku' dan sujud merupakan hakekat dan pokok sholat; keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hakekat sholat. Dalam muamalah seperti ijab dan qobul dan orang yang menyelenggarakan akad tersebut. Menurut Jumhur ulama rukun akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma'qud alaih) dan shighotul aqd.

Ijab adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang memiliki barang. Qobul adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang tersebut kepadanya. Jika transaksi itu jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli : " Saya jual buku ini kepada anda" adalah ijab sekalipun hal itu diucapkan belakangan. Dalam transaksi jual beli di sini qobul adalah ucapan si pembeli kepada si penjualan : " Saya beli buku ini" sekalipun ucapan itu dikeluarkan di depan. Jika ijab dan qobul ini sudah diikat satu sama lain sementara keduanya diucapkan oleh orang yang sehat akalnya maka akan terjadi perubahan status hukum ke atas barang yang diselenggarakan akad atasnya (dalam hal ini adalah buku yang dijual).
Perubahan status hukum di sini adalah perpindahan kepemilikan; yaitu sebelum akad, buku tersebut milik si penjual dan setelah akad status kepemilikannya berpindah kepada si pembeli setelah membayar sejumlah uang sebagai harga dari buku itu.

Ijab dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka yang melakukan akad. Dalam fikih muamalah ijab dan qobul ini adalah komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan.

Ada sebuah pertanyaan, " Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam setiap akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan. Bagaimanakah kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shighot akad dari kedua belah pihak? Pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apa-apa. Pada umumnya para ulama memperbolehkan jual beli atau akad semacam ini dan mereka menyebutnya aqd bit ta'athi karena tradisi dan kebiasaan hidup manusia ('urf) menginginkan hal-hal yang praktis dan tidak bertele-tele dalam bisnis. Di samping itu kebiasaan yang sudah menjadi fenomena biasa ini juga menjadi standar dan ukuran bahwa praktek demikian telah diterima oleh semua pihak dan tak seorangpun dari mereka yang merasa keberatan. Bahkan sebagian fukoha (madzhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu madzhab Maliki tidak mensyaratkan 'urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi.

Sekalipun pada umumnya para fukoha menyepakati akad bit ta'athi dalam semua lapangan muamalah tetapi mereka menyepakati bahwa untuk kawin (zuwaj) dikecualikan. Hal ini disebabkan karena kawin merupakan hal yang agung dan sakral dan memiliki konsekuensi abadi pada pihak wanita. Karena itu diperlukan kehatia-hatian dan kesempurnaan dengan menjadikan ucapan sebagai bukti terkuat untuk mengekspresikan kehendak.

3. Orang yang menyelenggarakan akad (aaqidan)

Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz. Berakal di sini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Mumayyiz artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan. Kedua, orang yang menyelenggarakan akad haruslah bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihan bebasnya.

Dalam keadaan tertentu banyak dijumpai hambatan-hambatan psikis atau fisik yang membuat orang tidak dapat melakukan transaksi atau mengurangi kapabilitasnya untuk menjalankan transaksi. Dalam fikih muamalah hambatan-hambatan demikian disebut awaaridh ahliyyah. Ada dua jenis awaaridh ahliyyah yaitu samawiyyah dan muktasibah. Samawiyyah adalah jenis hambatan yang tidak disebabkan oleh kehendak orang yang terkena hambatan tersebut, tetapi terjadi di luar kehendak manusia dan bukan merupakan pilihannya seperti gila, pingsan dan tidur. Muktasibah adalah hambatan yang terjadi karena ulah orang itu sendiri seperti mabuk dan utang. Dalam muamalah hambatan samawiyah memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan hambatan muktasibah dan ini tentunya kembali kepada kenyataan bahwa dalam hal tersebut orang tidak memiliki pilihan karena itu transaksi yang dilakukan oleh orang yang terkena hambatan ini menjadi batal.

4. Barang dan Harganya (al-Ma'qud Alaih)

Barang dan harga dalam akad jual beli disyarakatkan sebagai berikut :
Pertama, barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Ini berlaku bagi barang yang dijual belikan maupun harga yang dijadikan ukuran jual beli. Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar'i. Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dalam akad salam. Barang yang dijual harus dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang tidak dapat mengantarkan barang kepada pembeli dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak sah. Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya. Begitu juga harga harus diketahui secara pasti untuk menghapuskan kemungkinan persengketaan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan harga. Kelima, dalam akad ini tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan bahwa transaksi bersifat sementara. Misalnya si penjual mengatakan bahwa ia menjual mobilnya dengan harga sekian untuk jangka waktu sekian. Persyaratan ini batal karena pemindahan kepemilikian yang dicapai lewat akad bersifat langgeng dan tidak mengenal batas waktu. Begitu perpindahan kepemilikan terjadi, maka hak penggunaan dan pemanfaatan atas barang itu juga berpindah sepenuhnya dari penjual kepada si pembeli dan penjual tidak lagi memiliki hak apapun atas barang yang telah dijualnya.

5. Jenis-jenis Akad.

Ada banyak jenis akad yang umum dikenal dalam fikih muamalah dengan memandang kepada apakah akad itu diperbolehkan oleh syara' atau tidak; dengan memandang apakah akad itu bernama atau tidak; dengan memandang kepada tujuan diselenggarakannya akad dan lain-lain.

a. Akad Sah dan Tidak Sah.

Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak, dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.

Sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat pokoknya tidak dipenuhi. Hukumnya adalah bahwa akad tersebut tidak memiliki dampak apapun, tidak terjadi pemindahan kepemilikan dan akad dianggap batal seperti jual beli bangkai, darah atau daging babi. Dengan kata lain dihukumi tidak terjadi transaksi.

Ada perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi mengenai sah dan batalnya suatu akad. Jumhur melihat bahwa batal dan rusak (fasad) artinya sama. Kalau suatu akad itu rusak, maka ia juga batal. Sedangkan madzhab Hanafi membedakan antara rusak (fasad) dengan batal sehingga mereka membagi akad berdasarkan sah atau tidaknya menjadi tiga macam yaitu akad sah, fasad dan batal.

Dalam pandangan madzhab Hanafi, akad yang tidak sah secara syar'i terbagi menjadi dua yaitu batal dan fasad (rusak) di mana dalam pandangan jumhur hanya menjadi dua yaitu sah atau tidak sah dan tidak sah berarti batal dan berarti fasad. Yang batal adalah akad yang rukunnya tidak dipenuhi atau akad yang pada prinsipnya atau sifatnya tidak dibenarkan secara syar'i. Misalnya salah satu pihak kehilangan kapabilitas seperti gila; atau shighot akad tidak memenuhi syarat, atau barang yang ditransaksikan tidak diakui oleh syara' seperti jual beli miras, daging babi dan lain sebagainya. Hukum akad yang batal ini sama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan madzhab-madzhab yang ada yaitu dianggap tidak terjadi.

Adapun akad fasad, pada prinsipnya dibenarkan secara syar'i tetapi sifatnya tidak dibenarkan. Misalnya akad tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kapabilitas, barang yang ditransaksikan dibenarkan oleh syara' namun ada sifat yang dilarang oleh syara' seperti menjual suatu barang yang belum jelas kondisinya sehingga akan dapat menimbulkan persengketaan ketika akad tersebut dilakukan. Akad fasad memiliki dampak syar'i dalam transaksi artinya terjadi perpindahan kepemilikan. Namun akad ini dapat dibatalkan (fasakh) oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi atau dari hakim yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

b. Dengan Melihat Penamaan

Dari segi penamaan maka akad dapat dibagi menjadi dua juga yaitu akad musamma dan ghoiru musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah diberi nama tertentu oleh syara' seperti jual beli (buyu'), ijaroh, syirkah, hibah, kafalah, hawalah, wakalah, rohn dan lain-lain. Sedangkan akad ghoiru musamma akad yang belum diberi nama tertentu dalam syara' demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya. Akad-akad ini terjadi karena perkembangan kemajuan peradaban manusia yang dinamik. Jumlahnyapun sangat banyak dan tidak terbatas seperti istishna', baiul wafa' dan bermacam-macam jenis syirkah (musyarakah) lain-lain.

c. Akad Aini dan Ghoiru Aini

Dilihat dari diserahkannya barang kepada pihak yang diberikan hak sebagai kesempurnaan sahnya suatu akad, maka akad dapat digolongkan menjadi aini dan ghoiru aini. Akad aini adalah akad yang pelaksanaannya secara tuntas hanya mungkin terjadi bila barang yang ditransaksikan benar-benar diserahkan kepada yang berhak untuk misalnya hibah, 'iaroh, wadiah, rohn dan qordh. Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi. Kalau tidak diserahkan kepada yang berhak, maka akad tidak terjadi atau batal.

Sedangkan ghoiru aini adalah akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighot akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak. Umumnya akad-akad selain yang lima di atas dapat digolongkan ke dalam akad ghoiru aini.

Teori Akad Dalam Fikih Muamalah

Akad, yang dalam pengertian bahasa Indonesia disebut kontrak, merupakan konsekuensi logis dari hubungan sosial dalam kehidupan manusia. Hubungan ini merupakah fitroh yang sudah ditakdirkan oleh Allah ketika Ia menciptakan makhluk yang bernama manusia. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

1. Pengertian Akad (Kontrak).

Akad dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu. Ikatan di sini tidak dibedakan apakah ia berbentuk fisik atau kiasan. Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad diselenggarakan. Pengertian ini bersifat lebih khusus karena terdapat pengertian akad secara istilah yang lebih luas dari pengertian ini. Namun ketika berbicara mengenai akad, pada umumnya pengertian inilah yang paling luas dipakai oleh para fukoha.

Adapun pengertian akad yang bersifat lebih umum mencakup segala diinginkan (diazamkan) orang untuk dilakukan baik itu yang muncul karena kehendak sendiri (irodah munfaridah) seperti wakaf, cerai dan sumpah atau yang memerlukan dua kehendak (irodatain) untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai. Dari pengertian akad yang lebih umum ini muncul sedikit perbedaan dengan akad yang dimengerti oleh para fukoha dan hukum-hukum perdata konvensional. Perbedaannya adalah bahwa dalam pengertian yang lebih luas mencakup kehendak tunggal dapat melazimkan suatu transaksi, sementara menurut undang-undang hukum perdata konvensional akad mesti melibatkan dua kehendak. Karena itu wilayah adad dalam pengertian umum jauh lebih luas dibandingkan dengan akad dalam pengertian khusus.

2. Rukun Akad.

Dalam pengertian para fukoha rukun adalah pokok sesuatu dan hakekatnya dan ia merupakan bagian yang sangat penting dari padanya meskipun berada di luarnya. Seperti ruku' dan sujud merupakan hakekat dan pokok sholat; keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hakekat sholat. Dalam muamalah seperti ijab dan qobul dan orang yang menyelenggarakan akad tersebut. Menurut Jumhur ulama rukun akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma'qud alaih) dan shighotul aqd.

Ijab adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang memiliki barang. Qobul adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang tersebut kepadanya. Jika transaksi itu jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli : " Saya jual buku ini kepada anda" adalah ijab sekalipun hal itu diucapkan belakangan. Dalam transaksi jual beli di sini qobul adalah ucapan si pembeli kepada si penjualan : " Saya beli buku ini" sekalipun ucapan itu dikeluarkan di depan. Jika ijab dan qobul ini sudah diikat satu sama lain sementara keduanya diucapkan oleh orang yang sehat akalnya maka akan terjadi perubahan status hukum ke atas barang yang diselenggarakan akad atasnya (dalam hal ini adalah buku yang dijual).
Perubahan status hukum di sini adalah perpindahan kepemilikan; yaitu sebelum akad, buku tersebut milik si penjual dan setelah akad status kepemilikannya berpindah kepada si pembeli setelah membayar sejumlah uang sebagai harga dari buku itu.

Ijab dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka yang melakukan akad. Dalam fikih muamalah ijab dan qobul ini adalah komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan.

Ada sebuah pertanyaan, " Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam setiap akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan. Bagaimanakah kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shighot akad dari kedua belah pihak? Pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apa-apa. Pada umumnya para ulama memperbolehkan jual beli atau akad semacam ini dan mereka menyebutnya aqd bit ta'athi karena tradisi dan kebiasaan hidup manusia ('urf) menginginkan hal-hal yang praktis dan tidak bertele-tele dalam bisnis. Di samping itu kebiasaan yang sudah menjadi fenomena biasa ini juga menjadi standar dan ukuran bahwa praktek demikian telah diterima oleh semua pihak dan tak seorangpun dari mereka yang merasa keberatan. Bahkan sebagian fukoha (madzhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu madzhab Maliki tidak mensyaratkan 'urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi.

Sekalipun pada umumnya para fukoha menyepakati akad bit ta'athi dalam semua lapangan muamalah tetapi mereka menyepakati bahwa untuk kawin (zuwaj) dikecualikan. Hal ini disebabkan karena kawin merupakan hal yang agung dan sakral dan memiliki konsekuensi abadi pada pihak wanita. Karena itu diperlukan kehatia-hatian dan kesempurnaan dengan menjadikan ucapan sebagai bukti terkuat untuk mengekspresikan kehendak.

3. Orang yang menyelenggarakan akad (aaqidan)

Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz. Berakal di sini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Mumayyiz artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan. Kedua, orang yang menyelenggarakan akad haruslah bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihan bebasnya.

Dalam keadaan tertentu banyak dijumpai hambatan-hambatan psikis atau fisik yang membuat orang tidak dapat melakukan transaksi atau mengurangi kapabilitasnya untuk menjalankan transaksi. Dalam fikih muamalah hambatan-hambatan demikian disebut awaaridh ahliyyah. Ada dua jenis awaaridh ahliyyah yaitu samawiyyah dan muktasibah. Samawiyyah adalah jenis hambatan yang tidak disebabkan oleh kehendak orang yang terkena hambatan tersebut, tetapi terjadi di luar kehendak manusia dan bukan merupakan pilihannya seperti gila, pingsan dan tidur. Muktasibah adalah hambatan yang terjadi karena ulah orang itu sendiri seperti mabuk dan utang. Dalam muamalah hambatan samawiyah memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan hambatan muktasibah dan ini tentunya kembali kepada kenyataan bahwa dalam hal tersebut orang tidak memiliki pilihan karena itu transaksi yang dilakukan oleh orang yang terkena hambatan ini menjadi batal.

4. Barang dan Harganya (al-Ma'qud Alaih)

Barang dan harga dalam akad jual beli disyarakatkan sebagai berikut :
Pertama, barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Ini berlaku bagi barang yang dijual belikan maupun harga yang dijadikan ukuran jual beli. Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar'i. Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dalam akad salam. Barang yang dijual harus dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang tidak dapat mengantarkan barang kepada pembeli dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak sah. Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya. Begitu juga harga harus diketahui secara pasti untuk menghapuskan kemungkinan persengketaan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan harga. Kelima, dalam akad ini tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan bahwa transaksi bersifat sementara. Misalnya si penjual mengatakan bahwa ia menjual mobilnya dengan harga sekian untuk jangka waktu sekian. Persyaratan ini batal karena pemindahan kepemilikian yang dicapai lewat akad bersifat langgeng dan tidak mengenal batas waktu. Begitu perpindahan kepemilikan terjadi, maka hak penggunaan dan pemanfaatan atas barang itu juga berpindah sepenuhnya dari penjual kepada si pembeli dan penjual tidak lagi memiliki hak apapun atas barang yang telah dijualnya.

5. Jenis-jenis Akad.

Ada banyak jenis akad yang umum dikenal dalam fikih muamalah dengan memandang kepada apakah akad itu diperbolehkan oleh syara' atau tidak; dengan memandang apakah akad itu bernama atau tidak; dengan memandang kepada tujuan diselenggarakannya akad dan lain-lain.

a. Akad Sah dan Tidak Sah.

Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak, dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.

Sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat pokoknya tidak dipenuhi. Hukumnya adalah bahwa akad tersebut tidak memiliki dampak apapun, tidak terjadi pemindahan kepemilikan dan akad dianggap batal seperti jual beli bangkai, darah atau daging babi. Dengan kata lain dihukumi tidak terjadi transaksi.

Ada perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi mengenai sah dan batalnya suatu akad. Jumhur melihat bahwa batal dan rusak (fasad) artinya sama. Kalau suatu akad itu rusak, maka ia juga batal. Sedangkan madzhab Hanafi membedakan antara rusak (fasad) dengan batal sehingga mereka membagi akad berdasarkan sah atau tidaknya menjadi tiga macam yaitu akad sah, fasad dan batal.

Dalam pandangan madzhab Hanafi, akad yang tidak sah secara syar'i terbagi menjadi dua yaitu batal dan fasad (rusak) di mana dalam pandangan jumhur hanya menjadi dua yaitu sah atau tidak sah dan tidak sah berarti batal dan berarti fasad. Yang batal adalah akad yang rukunnya tidak dipenuhi atau akad yang pada prinsipnya atau sifatnya tidak dibenarkan secara syar'i. Misalnya salah satu pihak kehilangan kapabilitas seperti gila; atau shighot akad tidak memenuhi syarat, atau barang yang ditransaksikan tidak diakui oleh syara' seperti jual beli miras, daging babi dan lain sebagainya. Hukum akad yang batal ini sama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan madzhab-madzhab yang ada yaitu dianggap tidak terjadi.

Adapun akad fasad, pada prinsipnya dibenarkan secara syar'i tetapi sifatnya tidak dibenarkan. Misalnya akad tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kapabilitas, barang yang ditransaksikan dibenarkan oleh syara' namun ada sifat yang dilarang oleh syara' seperti menjual suatu barang yang belum jelas kondisinya sehingga akan dapat menimbulkan persengketaan ketika akad tersebut dilakukan. Akad fasad memiliki dampak syar'i dalam transaksi artinya terjadi perpindahan kepemilikan. Namun akad ini dapat dibatalkan (fasakh) oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi atau dari hakim yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

b. Dengan Melihat Penamaan

Dari segi penamaan maka akad dapat dibagi menjadi dua juga yaitu akad musamma dan ghoiru musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah diberi nama tertentu oleh syara' seperti jual beli (buyu'), ijaroh, syirkah, hibah, kafalah, hawalah, wakalah, rohn dan lain-lain. Sedangkan akad ghoiru musamma akad yang belum diberi nama tertentu dalam syara' demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya. Akad-akad ini terjadi karena perkembangan kemajuan peradaban manusia yang dinamik. Jumlahnyapun sangat banyak dan tidak terbatas seperti istishna', baiul wafa' dan bermacam-macam jenis syirkah (musyarakah) lain-lain.

c. Akad Aini dan Ghoiru Aini

Dilihat dari diserahkannya barang kepada pihak yang diberikan hak sebagai kesempurnaan sahnya suatu akad, maka akad dapat digolongkan menjadi aini dan ghoiru aini. Akad aini adalah akad yang pelaksanaannya secara tuntas hanya mungkin terjadi bila barang yang ditransaksikan benar-benar diserahkan kepada yang berhak untuk misalnya hibah, 'iaroh, wadiah, rohn dan qordh. Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi. Kalau tidak diserahkan kepada yang berhak, maka akad tidak terjadi atau batal.

Sedangkan ghoiru aini adalah akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighot akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak. Umumnya akad-akad selain yang lima di atas dapat digolongkan ke dalam akad ghoiru aini.

NIKAH MUT’AH DAN NIKAH MUHALLIL

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Secara lughawi nikah berarti ad-damm wal-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyahkan istimta’ atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi. (www.nu.or.id)
Namun di samping itu nikah telah menjadi kebutuhan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, sehingga ketika sebuah pasangan suami istri merasa kurang puas terhadap pasangannya, yang dilakukan adalah mencari pelampiasan di luar. Namun hal itu tidk mudah, karena kerasnya hukum agama terhadap zina, dan pelarangan terhadap prostitusi. Namun hal itu tidak menyurutkan langkah orang-orang tersebut, sampai akhirnya muncul tren kawin kontrak.
KAWIN KONTRAK, sebuah film komedi romantis yang mengangkat kisah nyata di sebuah desa di jawa barat. Kisah ini memang nyata di mana, para lelaki mencari istri dengan bantuan calo yang mengantarkannya, kemudian ada penghulu yang menikahkannya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tempo yang telah ditentukan.
Kawin kontrak ini pun makin terkenal bahkan setiap musim liburan pada bulan juni-juli di kawasan puncak bogor, sudah pasti menjadi langganan turis khususnya dari timur tengah untuk menikmati perempuan-perempuan sunda dengan cara kawin kontrak (nikah mut’ah). Dan jika sang suami senang, istri akan di ajak ke negaranya. (jawa pos: 28/06/2009).
Terlepas hukum boleh dan tidaknya, kawin kontrak telah menjadi trend bagi para pejabat kita saat ini yang ingin punya istri muda tanpa sepengetahuan istri tua. Tidak hanya pejabat, para TKI dan juga pekerja-pekerja yang jauh dari suami/istri, untuk memenuhi hasrat mereka, biasanya dilakukan akad kawin kontrak.
Juga mengenai berita perceraian selebriti yang sering muncul di infotainment, atau yang kemudian rujuk kembali, tanpa mau tahu apakah rujuknya masih dalam masa iddah sang istri ataukah telah melebihi masa iddah tanpa melalui muhallil.
Fenomena-fenomena memang sudah sering kita jumpai. Dan berbagai perbedaa pendapat pun terjadi, baik dari sisi hak asasi manusia yang digembor-gemborkan aktifis perempuan maupun dari sisi hukum agamanya. Biarpun perbedaan pendapat terjadi toh fenomena-fenomena di atas terus terjadi dan terus berkembang.
Untuk itu makalah ini mencoba untuk membahas tentang nikan mut’ah/kawin kontrak dan nikah muhallil. Dengan segala keterbatasannya, penulis mencoba mengunggkapkan beberapa hal mengenai nikah mut’ah dan nikah muhallil.
B. Rumusan masalah
Makalah ini akan membahas beberapa hal yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah di bawah ini:
1. Bagaimana pengertian nikah mut’ah dan nikah muhallil?
2. Bagaimana hukum-hukum nikah mut’ah dan nikah muhallil?
3. Apa sajakah hal-hal yang berkaitan dengan nikah mut’ah dan nikah muhallil?

BAB II

NIKAH MUT’AH

A. Pengertian Nikah Mut’ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewariri antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu. (Fathul Bari 9/167, Syarah shahih muslim 3/554, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/169). (Nikah Mut’ah, Zina Berkedok. arsipmoslem.wordpress.com)
Nikah mut’ah disebut juga zawaj muaqqat (kawin sementara) dan zawaj munqaihl (kawin kontrak), yaitu seorang laki-laki menyelenggarakan akad nikah dengan seorang perempuan untuk jangka waktu sehari, atau sepekan, atau sebulan batasan-batasan waktu lainnya yang telah diketahui. (Macam-Macam Nikah Yang Bathil. www.nu.or.id)
B. Hukum Nikah Mut’ah
Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam banyak hadits diantaranya:
Hadits Abdullah bin Mas’ud: “berkata: Kami berperang bersama Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedangkan kami tidak membawa istri istri kami, maka kami berkata bolehkan kami berkebiri? Namun Rasululloh melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari 5075, Muslim 1404).
Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari 5117).
Namun hukum ini telah dimansukh dengan larangan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikah mut’ah sebagaimana beberapa hadits diatas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya niakh mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih-Wallahu a’lam- bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu makkah tahun 8 Hijriyah. Ini adalah tahqiq Imam Ibnul Qoyyim dalam zadul Ma’ad 3/495, Al-Hafidl Ibnu Hajar dalam fathul bari 9/170, Syaikh Al-Albani dalam irwaul Ghalil 6/314. (Nikah Mut’ah, Zina Berkedok. arsipmoslem.wordpress.com)
Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam nikah fasidah, nikah yang rusak atau tidak sah, yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
Dan ini adalah perkawinan yang sudah disepakati akan keharamannya dan jika seorang mengadakan akad nikah semacam ini berarti ia terjerumus pada perbuatan yang bathil (lihat Fiqhus Sunnah II:35).
Dari Sabrah ra, ia berkata, ”Kami pernah diperintah oleh Rasulullah saw melakukan kawin mut’ah pada tahun penaklukkan ketika kami masuk mekkah kemudian kami tidak keluar (meninggal Mekkah) sehingga, kami dilarang kembali dari kawin mut’ah.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:812 dan Muslim II:1023 no:1406).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:
… فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡہُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً۬‌ۚ ….(٢٤(
“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. (“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak).”
Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan, ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu.
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Dasar pengambilan, antara lain dari kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V hlm 71, Fatawi Syar’iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II hlm 7, kitab Rahmatul Ummah hlm 21, I’anatuth Thalibin juz III hlm 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II hlm 113, dan As-Syarwani ‘alat Tuhfah juz Vll hlm. 224.
Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm V/71)
Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mekenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar’iyyah II/7)
Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”
Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi. (Beberapa Perkawinan Yang Bathil: www.ayongaji.com)




BAB III
NIKAH MUHALLIL

A. Pengertian Nikah Muhallil
Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.
Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya. (kamushukum.com)

B. Hukum Nikah Muhallil
Praktik pernikahan ini termasuk dosa besar dan tergolong perbuatan keji, yang tidak diperbolehkan keras, baik kedua laki-laki yang bersangkuntan itu menentukan syarat ketika akad nikah atau mereka berdua sepakat sebelum terjadi akad nikah untuk segera mentalaknya kembali, atau salah satu dari keduanya berniat di dalam hatinya untuk mencerainya lagi. Pelaku pernikahan ini dila’nat oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:
Dari Ali r.a. berkata, ”Rasulullah saw. melaknat muhallil (yaitu orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya dengan niatan supaya wanita itu menjadi halal kembali bagi suami yang pertama.) dan Muhallallahu (yakni orang yang meminta muhallil melakukan pernikahan tersebut mantan suami).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:5101, ’Aunul Ba’bud VI:88 no:6062, Tirmidzi II:294 no:1128 dan Ibnu Majah I: 622 no:1935).
Dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian tentang kambing hutan pinjaman?” Para sahabat menjawab, “Mau, ya Rasulullah,” Lanjut Beliau “Yaitu muhallil, Allah telah mela’nat muhallil dan muhallallah,” (Hasan: Shahih: Ibnu Majah no:1572, Ibnu Majah I:623 no:1936 dan Mustadrak Hakim II:198 serta Baihaqi VII:208).
Dari Umar bin Nafi’ dari bapaknya bahwa ia bertutur, “Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Umar r.a. lalu bertanya kepadanya perihal seorang suami yang menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya. Kemudian saudara laki-laki menikahinya, tanpa perintah darinya agar wanita itu menjadi halal kembali bagi saudaranya (yaitu suami pertama). Lalu apakah wanita itu halal bagi suami yang pertama itu? Maka jawab Ibnu Umar, ”Tidak (halal), kecuali nikah yang didasari cinta yang tulus. Dahulu, pada masa Rasulullah saw. kami menganggap pernikahan seperti ini perzinahan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil VI:311, Mustadrak Hakim II:199 dan Baihaqi VII:208).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567. (Beberapa Perkawinan Yang Bathil: www.ayongaji.com)


BAB IV
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NIKAH MUT’AH


A. Perjanjian Kontrak
Kontrak adalah perjanjian formal dengan syarat-syarat tertentu antara dua pihak atau lebih. (Kamusonline.com)
Di antara syarat sah pernikahan ialah :
Bentuk ijab dan qabul pernikahan hendaklah dibuat secara muabbadah (selamanya) dan bukanlah dalam bentuk muaqqatah (bertempoh). Sekiranya pernikahan itu (dibuat dengan syarat) bertempoh maka batallah pernikahan tersebut. (ruj Kitab Feqh Islami Wa Adillatuhu Dr Wahbah Az Zuhaili jilid.9 ms 6551)
Nikah kontrak termasuk di dalam pernikahan muaqqat (bertempo): yaitu sesorang lelaki bernikah dengan wanita dalam tempoh sepuluh hari atau sebulan atau setahun.Perkahwinan ini adalah batil kerana ianya termasuk apa yang dikatakan nikah Mut'ah
Nikah mut'ah pula adalah sesuatu persetujuan atau persepakatan antara lelaki dan perempuan untuk tamatta' (menikmati) salah satu dari kedua-duanya dengan tempo yang tertentu kemudian ditinggalkan tanpa talaq. Pernikahan mut'ah adalah batil menurut kesepakatan jumhur sahabat, tabien, dan a'immah mazahib selain dari imamiah.(ruj Kitab Al- Usrah Al-Muslimah Fi Al-Alam Al-Muasir Dr Wahbah Az Zuhaili ms 65)
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح المتعة يوم خيبروعن لحوم الحمر الأهلية الأنسية
Artinya: Dari Saidina Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Rasulullah SAW telah melarang nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Imam Al Bukhari ruj.kitab Umdatul Ahkam).
Rasulullah s.a.w bersabda :
يا أيها الناس،إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع بالنساء،وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة
Artinya : "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamuistimta dengan wanita (nikah mut'ah). Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
B. Perbedaan nikah mut'ah dan muaqqat adalah pada lafaz tamatta' bagi nikah mut'ah dan lafaz zawaj (nikah) bagi nikah muaqqat.
Contoh lafaz bagi nikah mut'ah.
تمتعت بكِ يوما بدينار،فقالت قبلت المتعة
Aku bertamatta' (menikmati) dengan kamu untuk satu hari dengan satu dinar maka perempuan itu menjawab :Aku terima mut'ah tersebut.
Contoh lafaz bagi nikah muaqqat atau kontrak.
تزوجتك مدة كذا،كعشرة أيام مثلا على مهر قدره كذا فتقول:قبلت
Aku menikahi kamu dengan tempo sekian, seperti sepuluh hari sebagai contoh (dan) dengan kadar mahar sekian., kemudian perempuan itu menjawab Aku terima.
(ruj. kitab Al Mufassal Fi Al-Ahkam Al-Mar'ah Wa Bait Al-Muslim Dr. Karim Zaidan jilid 6 ms 162)
C. Bagaimana sekiranya pernikahan itu disyaratkan tempo umur salah satu suami atau istri?
Sebagai contoh: Aku menikah dengan kamu dengan tempo umur kamu atau, aku menikah dengan kamu dengan tempo umurku. Kemudian, perempuan tersebut menjawab :Aku terima.
D. Adakah pernikahan ini batal karena diiringi dengan tempo?
Al Imam Khatib As-Syirbini rahimahullah di dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj dan Al-Imam Al-Ramli rahimahullah dalam kitabnya Nihayah Al-Muhtaj. Kedua-dua kitab syarah Minhaj At-Thalibin karangan Imam Nawawi rahimahullah ini menyebutkan bahwa, batal pernikahan sekiranya nikah dengan (syarat) tempo umur suami atau umur isterinya.
Di dalam mazhab As-syafiyah telah mengatakan dengan jelas dalam bab jual beli. Sekiranya seseorang itu mengatakan: Aku menjual barang ini kepada kamu dengan tempoh hayat kamu.Jual beli seperti ini tidak sah.Maka (dalam) pernikahan lebih utama. (kalaulah jual beli dengan tempoh hayat sesorang sahaja batal apatah lagi nikah)
(rujuk Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 4 ms 239 dan Kitab Nihayah Al-Muhtaj jilid 6 ms 215)
E. Bagaimana sekiranya seseorang lelaki yang menikah dengan niat akan talak perempuan tersebut tanpa menentukan waktu akan talak perempuan tersebut?
Mungkin beberapa kemungkinan yang boleh kita buat dari persoalan di atas.
-Sekiranya seseorang lelaki berniat akan mentalak isterinya setelah menikah, kemudian disampaikan niatnya kepada calon isteri tersebut, atau pada walinya lalu dipersetujui. Maka jelaslah disini,perkahwinan tersebut adalah perkahwinan muaqqat (bertempo) yang tidak diketahui. Ini bermakna perkahwinan tersebut adalah batal.
-Manakala sekiranya lelaki tersebut berniat akan mentalak isterinya setelah berkahwin tetapi hanya memendamkan niatnya tanpa memberitahukan bakal isteri atau walinya, mungkin perkahwinan yang ingin dilaksanakan itu kerana dendam atau sesuatu kepentingan peribadi maka nikahnya adalah sah tetapi berdosa.
Mazhab Maliki Hanbali dan Syafie mengatakan :sekiranya seseorang lelaki menikahi perempuan tanpa syarat tetapi di dalam hatinya sudah berniat untuk mentalak perempuan tersebut setelah tempoh sebulan (perkahwinan),atau setelah sempurna keinginannya di negara tersebut maka nikah tersebut adalah sah.(ruj Kitab Al- Usrah Al-Muslimah Fi Al-Alam Al-Muasir Dr Wahbah Az Zuhaili ms 65/ Kitab Al Mughni)
F. Bagaimana nasab anak hasil daripada hubungan perkahwinan kontrak?
Penentuan nikah kontrak sama ada batil atau fasid memberi kesan pada nasab anak. Apa yang saya dapati, kebanyakan ulama mengakatan nikah Muaqqat adalah batil. Menurut syekh Al-Fadhil Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki hafizahullah adalah dinasabkan kepada ibunya sebab nikah itu batil, tidak sah, hubungan mereka itu zina. Nikah muhallil, nikah kontrak,nikah syagar ini contoh nikah fasid. Fasid fi haqiqatil amri sementara pasangan tidak tahu- seperti dinikahkan oleh wali atau saksi yang fasik sedangkan mereka tidak tahu. Kalau mereka tahu maka mereka tidak boleh berkumpul -kalau kontrak, mereka tahu dan semua tahu hukumnya batil. (Nikah Kontrak: scene-r.blogspot.com)
Wallahu A'lam.


BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Nikah mut’ah adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dibatasi oleh waktu tertentu, seperti satu bulan, dua bulan atau dalam satuan waktu tertentu.
2. Nikah Muhallil adalah pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya.
3. Hukum Nikah Mut’ah secara umum, ulama’ mengatakannya itu haram. Dengan mengingat dalil-dalil hukum dan beberapa hal yang terjadi pasca penikahan mut’ah itu.
4. Hukum nikah muhallil juga termasuk hukum nikah yang batal dan termasuk dosa besar, karena sebelum menikah sang muhallil telah berniat menceraikan istrinya kembali. Sungguh perbuatan yang keji.
5. Anak hasil perkawinan kontrak (nikah mut’ah) adalah termasuk anak zina, berarti anak tersebut tidak punya ayah dan hanya harus dinasabkan kepada ibunya.
B. Saran-Saran
1. Islam telah memberikan solusi tanpa efek samping pada siapapun yaitu pernikahan yang bersifat abadi dan kalau belum mampu maka dengan puasa yang bisa menahan nafsunya, sebagaimana sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu menikah maka hendaklah menikah, karena itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena itu bisa menjadi tameng baginya”
2. Nikah muhallil itu perbuatan yang keji, karena mempermainkan perasaan perempuan. Maka hati-hatilah dengan kata-kata talaq, kalau tidak ingin menyesal.

Senin, 07 Desember 2009

Rabu, 18 November 2009

Sound mp3 gak nyala dan soundcart sudah di instal pada saat booting sound nyala?

Cek Device Manager adakah driver yang masih harus diinstall.
Pakai player apa? Codec2nya sudah diinstall?

Coba reinstall Codec-nya pakai saja KLite Codec http://www.free-codecs.com/download/K_li…
Playernya bisa kamu pakai MPC (Media Player Classic) atau WinAmp
http://www.winamp.com/media-player
materi referensi:
pengalaman

Selasa, 17 November 2009

tanya jawab komputer software

serial number iDM 5.18
LX2HH-76JYH-BWU14-V9AEG

apasih bedanya win xp dengan win 7?
apakah semua applikasi win xp dapat berjalan di win 7?

bedanya ga cuma di tampilan atau interface aja ko,tp dari segi kemudahan,fitur fitur dan keamanan juga,
windows 7 lebih aman dari xp,ada bitlocker nya juga,bisa encrypsi folder atau drive pake pasword,n masih banyak fitur2 7 yang ga ada di xp.
emang ada program2 yang ga kompatible ama 7,tapi inget juga,win 7 punya fitur yang namanya xp mode,jalanin fitur itu dan smua program yang compatible ama xp bisa dijalanin di win 7,so ga bakal jadi masalah.oiah kalo ngomongi tampilan,,emang keren banget ko...

Bagaimana sih cara merubah format 3gp menjadi DAT?

Mengkonversi berbagai macam format video dengan xFast Video Converter



Jika kalian bingung mencari converter gratis yang bagus untuk menkonversi berbagai macam format video,mungkin ini bisa menjadi jawaban buat anda.

Di zaman sekarang dimana video merupakan suatu data files yang banyak sekali di download oleh orang karena video lebih membantu manusia memvisualkan suatu kegiatan ataupun momen dengan lebih baik.Akan tetapi banyak sekali format video yang dihasilkan terkadang tidak sesuai dengan player video yang kita miliki,sehingga mau tidak mau kita harus mencari player untuk memainkan/memutar video tersebut.


Mungkin kalian yang menyukai dunia multimedia tidak menjadi masalah dengan problem tersebut karena kalian pasti memliki player untuk memainkannya,bagaiaman jika kalian ingin memberikan video itu kepada orang lain yang belum paham dengan dengan dunia teknologi ? Mungkin anda bisa memberikan master player untuk memainkan video tersebut.


Akan tetapi cara yang lebih mudah dengan mengubah format video menjadi format yang banyak dipakai ataupun umum dan bisa dijalankan dengan palyer standar.Cara untuk mengubah format video bisa menggunakan software yang dinamakan converter.Salah satu software converter yang baik dan memiliki banyak output format video yang dihasilkan adalah xFast Video Converter.


xFast Video Converter merupakan software gratis untuk mengkonversi berbagai macam format video.Converter xFast Video Converter sangat mudah sekali digunakan bahkan untuk orang yang awam sekalipun karena converter ini dibuat dengan desain yang sangat simple dan minimalis.


Kelebihan lain dari converter ini adalah kecepatan konversi video yang bisa disejajarkan dengan video converter berbayar.xFast Video Converter juga sudah mendukung beberapa format video seperti iPhone,iPod,PSP,Zune,avi,mpg,mp4, dan wmv
download size (3,4 MB)

Bagaimana cara menanggulangi komp. yg semua file dgn exstensi exe. di anggap virus oleh anti virusnya?

Kalau memang antivirus mengkategorikannya sebagai virus ya berarti itu memang berbahaya buat komputernya. Ekstensi exe itu apa memang bagian dari proram yang kamu punya? Soalnya terkadang ada virus yang nyamar menjadi sebuah folder atau file berekstensi exe dan biasanya di tempat-tempat yang nggak tampak. Daripada nantinya nyebar lebih parah, lebih baik virus itu diberantas sampai akar-akarnya. Atau paling nggak setiap sebulan sekali, semua isi komputer itu diback-up untuk jaga-jaga hal seperti ini terjadi.

Tapi ada juga antivirus yang meng-heal (menyembuhkan) data yang terinfeksi virus dan tidak menghapus data tersebut. Tapi cuma beberapa virus yang bisa diheal. Seingat qw kamu bisa coba PCMAV untuk mengheal. SMADAV juga bagus, tapi setahu qw itu tidak bisa mengheal. Yah mungkin versi terbaru bisa, tapi sayangnya belum download yg baru...

Poin dan Tingkat dalam yahoo answer

Untuk mendorong partisipasi dan memberikan hadiah untuk jawaban jitu, Yahoo! Answers memiliki sistem poin dan tingkat. Jumlah poin yang Anda peroleh bergantung pada tindakan tertentu yang Anda lakukan. Tabel poin di bawah meringkaskan nilai poin untuk tindakan yang berlainan. Meskipun Anda tidak dapat menggunakan poin untuk membeli atau menebus barang apa pun, namun poin ini memungkinkan setiap orang untuk mengenali bahwa selama ini Anda telah aktif dan membantu. (Dan hal ini memberi Anda kesempatan untuk berbangga diri ke teman-teman Anda.)
Tabel Poin
Tindakan Poin
Mulai berpartisipasi di Yahoo! Answers Satu Kali: 100
Ajukan pertanyaan -5
Pilih jawaban terbaik untuk pertanyaan Anda 3
Tidak ada Jawaban Terbaik yang dipilih voter atas pertanyaan Anda Poin Dikembalikan:
5
Jawab pertanyaan 2
Menghapus jawaban -2
Login ke Yahoo! Answers Satu kali setiap hari: 1
Beri suara untuk jawaban 1
Vote untuk Tidak ada jawaban terbaik 0
Jadikan jawaban Anda terpilih sebagai jawaban terbaik 10
Dapatkan penilaian "acungan jempol" pada jawaban terbaik
yang Anda tulis (dihitung hingga 50 acungan jempol) 1 per "acungan jempol"

Tingkat

Tingkatan adalah cara untuk melacak keaktifan Anda (dan orang lain) selama ini Semakin banya poin yang Anda kumpulkan, semakin tinggi tingkat Anda. Yahoo! Answers mengakui pencapaian tingkat Anda dengan tanda ucapan terimakasih secara khusus!

Dan akhirnya, saat Anda memperoleh tingkat yang lebih tinggi, Anda juga dapat berkontribusi lebih banyak ke Yahoo! Answers - Anda dapat lebih sering bertanya, menjawab, memberi suara serta memberi penilaian.
Tingkat Poin Pertanyaan Jawaban Komentar Bintang Penilaian Vote
7 25.000+ * tak terbatas * 100 tidakterbatas 100
6 10.000 -
24.999 * tak terbatas * 100 tidakterbatas 100
5 5.000 -
9.999 * tak terbatas * 100 tidakterbatas 80
4 2.500 -
4.999 20 80 40 100 tidakterbatas 80
3 1.000 -
2.499 15 60 30 100 tidakterbatas 60
2 250 -
999 10 40 20 100 tidakterbatas 40
1 1 - 249 5 20 10 10 0 20


*Semua pembatasan adalah per hari

Apakah arti/definisi ateisme..?

A= Tidak
Theis=Theos=Tuhan
ism=isme=paham

Atheisme= paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan
sesimple itu saja.. jangan dibiaskan
kawannya moe itu bukan atheis karena masih "mendambakan sosok pencipta"

soal rumit tidaknya.. ya tergantung selera si ateis mo gimana..
tapi yg jelas ga ada aturan apapun.. benar2 bebas bas

Ada yg jahat ada yg baik.. pembunuh berantai, pemerkosa, koruptor tetap disebut atheis asal g percaya tuhan.

Kalo lo pernah denger atheis diasosiasikan dgn ajaran kemanusiaan/ humanisme. Jgn percaya, itu cuma akal2an umat beragama. atheism itu cuman label. Soal bagaimana manusia memilih perbuatan baik atau jahat, itu bebas2 aj.

genre?
atheist -> tuhan tidak ada
agnostik -> tuhan ada / tidak (dalam wacana pembuktian), tetep enjoy aja
pantheist -> tuhan adalah semesta itu sendiri, tp gw g mau nyebut itu sebagai tuhan/allah atau apapun soalnya semesta itu pasif terhadap kita.

semua genre tidak boleh mendambakan sosok tuhan sama sekali
contoh:
mendambakan pencipta
berdoa/mengharapkan pada sesuatu
membuat sosok tuhan pribadi (yg beda dari agama manapun)

masing2 genre ada level positive(garis keras) & negative(lemah), tergantung pemikiran & sikap individunya. Tapi semua genre itu tidak mengakui kebenaran agama...artinya apapun lo tahu di kitab ga ad artinya buat kami.
materi referensi:
pantheist

Pudarnya Pesona Cleopatra


Pudarnya Pesona Cleopatra
Habiburrahman El Shirazy

Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalan kandungan aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal.” Ibunya Raihana adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu” kata ibu.
“Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon keikhlasanmu” , ucap beliau dengan nada mengiba.
Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi mentari pagi dihatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku.
Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun sesungguhnya
dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja dan tidak tahu Alasannya.
Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan dengan air mata ibu yang amat kucintai. Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida adikku, ia memang baby face dan anggun.
Namun garis-garis kecantikan yang kuinginkan tak kutemukan sama sekali. Adikku, tante
Lia mengakui Raihana cantik, “cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli ! kata tante Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas arab, dan bibir yang merah. Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia.
Aku ingin memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan
datang. Duduk dipelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta, Pestapun meriah
dengan empat group rebana. Lantunan shalawat Nabipun terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai. Rabbighfir li wa liwalidayya!
Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya.
Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan kepura-puraanku.
Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota Malang.
Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa susah hidup
berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama dengan makhluk yang
bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh tetap terasa asing. Memasuki bulan keempat, rasa muak hidup bersama Raihana mulai kurasakan, rasa ini muncul begitu saja. Aku mencoba membuang jauh-jauh rasa tidak baik ini, apalagi pada istri sendiri yang seharusnya kusayang dan kucintai. Sikapku pada Raihana mulai lain. Aku lebih banyak diam, acuh tak acuh, agak sinis, dan tidur pun lebih banyak di ruang tamu atau ruang kerja. Aku merasa hidupku ada lah sia-sia, belajar di luar negeri sia-sia, pernikahanku sia-sia, keberadaanku sia-sia.
Tidak hanya aku yang tersiksa, Raihanapun merasakan hal yang sama, karena ia orang yang berpendidikan, maka diapun tanya, tetapi kujawab ” tidak apa-apa koq mbak, mungkin aku belum dewasa, mungkin masih harus belajar berumah tangga” Ada kekagetan yang kutangkap diwajah Raihana ketika kupanggil ‘mbak’, ” kenapa mas memanggilku mbak, aku kan istrimu, apa mas sudah tidak mencintaiku” tanyanya dengan guratan wajah yang sedih.
“wallahu a’lam” jawabku sekenanya. Dengan mata berkaca-kaca Raihana diam menunduk,
tak lama kemudian dia terisak-isak sambil memeluk kakiku, “Kalau mas tidak mencintaiku, tidak menerimaku sebagai istri kenapa mas ucapkan akad nikah?
Kalau dalam tingkahku melayani mas masih ada yang kurang berkenan, kenapa mas tidak
bilang dan menegurnya, kenapa mas diam saja, aku harus bersikap bagaimana untuk
membahagiakan mas, kumohon bukalah sedikit hatimu untuk menjadi ruang bagi
pengabdianku, bagi menyempurnakan ibadahku didunia ini”. Raihana mengiba penuh pasrah.
Aku menangis menitikan air mata buka karena Raihana tetapi karena kepatunganku. Hari
terus berjalan, tetapi komunikasi kami tidak berjalan. Kami hidup seperti orang asing tetapi Raihana tetap melayaniku menyiapkan segalanya untukku.
Suatu sore aku pulang mengajar dan kehujanan, sampai dirumah habis maghrib, bibirku
pucat, perutku belum kemasukkan apa-apa kecuali segelas kopi buatan Raihana tadi pagi, Memang aku berangkat pagi karena ada janji dengan teman. Raihana memandangiku dengan khawatir. “Mas tidak apa-apa” tanyanya dengan perasaan kuatir. “Mas mandi dengan air panas saja, aku sedang menggodoknya, lima menit lagi mendidih” lanjutnya. Aku melepas semua pakaian yang basah. “Mas airnya sudah siap” kata Raihana. Aku tak bicara sepatah katapun, aku langsung ke kamar mandi, aku lupa membawa handuk, tetapi Raihana telah berdiri didepan pintu membawa handuk. “Mas aku buatkan wedang jahe” Aku diam saja.
Aku merasa mulas dan mual dalam perutku tak bisa kutahan.
Dengan cepat aku berlari ke kamar mandi dan Raihana mengejarku dan memijit-mijit pundak dan tengkukku seperti yang dilakukan ibu. ” Mas masuk angin. Biasanya kalau masuk angin diobati pakai apa, pakai balsam, minyak putih, atau jamu?” Tanya Raihana sambil menuntunku ke kamar. “Mas jangan diam saja dong, aku kan tidak tahu apa yang harus kulakukan untuk membantu Mas”. ” Biasanya dikerokin” jawabku lirih. ” Kalau begitu kaos mas dilepas ya, biar Hana kerokin” sahut Raihana sambil tangannya melepas kaosku. Aku seperti anak kecil yang dimanja ibunya. Raihana dengan sabar mengerokin punggungku dengan sentuhan tangannya yang halus. Setelah selesai dikerokin, Raihana membawakanku semangkok bubur kacang hijau. Setelah itu aku merebahkan diri di tempat tidur. Kulihat Raihana duduk di kursi tak jauh dari tempat tidur sambil menghafal Al Quran dengan khusyu. Aku kembali sedih dan ingin menangis, Raihana manis tapi tak semanis gadis-gadis mesir titisan Cleopatra.
Dalam tidur aku bermimpi bertemu dengan Cleopatra, ia mengundangku untuk makan malam
di istananya.” Aku punya keponakan namanya Mona Zaki, nanti akan aku perkenalkan
denganmu” kata Ratu Cleopatra. ” Dia memintaku untuk mencarikannya seorang pangeran,
aku melihatmu cocok dan berniat memperkenalkannya denganmu”. Aku mempersiapkan
segalanya. Tepat pukul 07.00 aku datang ke istana, kulihat Mona Zaki dengan pakaian
pengantinnya, cantik sekali. Sang ratu mempersilakan aku duduk di kursi yang berhias
berlian.
Aku melangkah maju, belum sempat duduk, tiba-tiba ” Mas, bangun, sudah jam setengah
empat, mas belum sholat Isya” kata Raihana membangunkanku. Aku terbangun dengan
perasaan kecewa. ” Maafkan aku Mas, membuat Mas kurang suka, tetapi Mas belum sholat
Isya” lirih Hana sambil melepas mukenanya, mungkin dia baru selesai sholat malam.
Meskipun cuman mimpi tapi itu indah sekali, tapi sayang terputus. Aku jadi semakin tidak suka sama dia, dialah pemutus harapanku dan mimpi-mimpiku. Tapi apakah dia bersalah, bukankah dia berbuat baik membangunkanku untuk sholat Isya.
Selanjutnya aku merasa sulit hidup bersama Raihana, aku tidak tahu dari mana sulitnya. Rasa tidak suka semakin menjadi-jadi. Aku benar-benar terpenjara dalam suasana konyol. Aku belum bisa menyukai Raihana. Aku sendiri belum pernah jatuh cinta, entah kenapa bisa dijajah pesona gadis-gadis titisan Cleopatra.
” Mas, nanti sore ada acara qiqah di rumah Yu Imah. Semua keluarga akan datang termasuk ibundamu. Kita diundang juga. Yuk, kita datang bareng, tidak enak kalau kita yang dielukelukan keluarga tidak datang” Suara lembut Raihana menyadarkan pengembaraanku pada Jaman Ibnu Hazm. Pelan-pelan ia letakkan nampan yang berisi onde-onde kesukaanku dan segelas wedang jahe.
Tangannya yang halus agak gemetar. Aku dingin-dingin saja. ” Maaf..maaf jika mengganggu Mas, maafkan Hana,” lirihnya, lalu perlahan-lahan beranjak meninggalkan aku di ruang kerja. ” Mbak! Eh maaf, maksudku D..Din..Dinda Hana!, panggilku dengan suara parau tercekak dalam tenggorokan. ” Ya Mas!” sahut Hana langsung menghentikan langkahnya dan pelan-pelan menghadapkan dirinya padaku. Ia berusaha untuk tersenyum, agaknya ia bahagia dipanggil “dinda”. ” Matanya sedikit berbinar. “Te..terima kasih Di..dinda, kita berangkat bareng kesana, habis sholat dhuhur, insya Allah,” ucapku sambil menatap wajah Hana dengan senyum yang kupaksakan.
Raihana menatapku dengan wajah sangat cerah, ada secercah senyum bersinar dibibirnya. ”
Terima kasih Mas, Ibu kita pasti senang, mau pakai baju yang mana Mas, biar dinda siapkan?
Atau biar dinda saja yang memilihkan ya?”.
Hana begitu bahagia.
Perempuan berjilbab ini memang luar biasa, Ia tetap sabar mencurahkan bakti meskipun aku dingin dan acuh tak acuh padanya selama ini. Aku belum pernah melihatnya memasang
wajah masam atau tidak suka padaku. Kalau wajah sedihnya ya. Tapi wajah tidak sukanya
belum pernah. Bah, lelaki macam apa aku ini, kutukku pada diriku sendiri. Aku memakimaki diriku sendiri atas sikap dinginku selama ini., Tapi, setetes embun cinta yang kuharapkan membasahi hatiku tak juga turun. Kecantikan aura titisan Cleopatra itu?
Bagaimana aku mengusirnya. Aku merasa menjadi orang yang paling membenci diriku
sendiri di dunia ini.
Acara pengajian dan qiqah putra ketiga Fatimah kakak sulung Raihana membawa sejarah
baru lembaran pernikahan kami. Benar dugaan Raihana, kami dielu-elukan keluarga,
disambut hangat, penuh cinta, dan penuh bangga. “
Selamat datang pengantin baru! Selamat datang pasangan yang paling ideal dalam keluarga! Sambut Yu Imah disambut tepuk tangan bahagia mertua dan bundaku serta kerabat yang lain.
Wajah Raihana cerah. Matanya berbinar-binar bahagia. Lain dengan aku, dalam hatiku
menangis disebut pasangan ideal.
Apanya yang ideal. Apa karena aku lulusan Mesir dan Raihana lulusan terbaik dikampusnya dan hafal Al Quran lantas disebut ideal? Ideal bagiku adalah seperti Ibnu Hazm dan istrinya, saling memiliki rasa cinta yang sampai pada pengorbanan satu sama lain. Rasa cinta yang tidak lagi memungkinkan adanya pengkhianatan. Rasa cinta yang dari detik ke detik meneteskan rasa bahagia.
Tapi diriku? Aku belum bisa memiliki cinta seperti yang dimiliki Raihana.
Sambutan sanak saudara pada kami benar-benar hangat. Aku dibuat kaget oleh sikap Raihana yang begitu kuat menjaga kewibawaanku di mata keluarga. Pada ibuku dan semuanya tidak pernah diceritakan, kecuali menyanjung kebaikanku sebagai seorang suami yang dicintainya.
Bahkan ia mengaku bangga dan bahagia menjadi istriku. Aku sendiri dibuat pusing dengan sikapku. Lebih pusing lagi sikap ibuku dan mertuaku yang menyindir tentang keturunan. ”
Sudah satu tahun putra sulungku menikah, koq belum ada tanda-tandanya ya, padahal aku
ingin sekali menimang cucu” kata ibuku. ” Insya Allah tak lama lagi, ibu akan menimang cucu, doakanlah kami. Bukankah begitu, Mas?” sahut Raihana sambil menyikut lenganku, aku tergagap dan mengangguk sekenanya.
Setelah peristiwa itu, aku mencoba bersikap bersahabat dengan Raihana. Aku berpura-pura kembali mesra dengannya, sebagai suami betulan. Jujur, aku hanya pura-pura. Sebab bukan atas dasar cinta, dan bukan kehendakku sendiri aku melakukannya, ini semua demi ibuku.
Allah Maha Kuasa. Kepura-puraanku memuliakan Raihana sebagai seorang istri. Raihana
hamil. Ia semakin manis.
Keluarga bersuka cita semua. Namun hatiku menangis karena cinta tak kunjung tiba. Tuhan kasihanilah hamba, datangkanlah cinta itu segera. Sejak itu aku semakin sedih sehingga Raihana yang sedang hamil tidak kuperhatikan lagi. Setiap saat nuraniku bertanya” Mana tanggung jawabmu!” Aku hanya diam dan mendesah sedih. ” Entahlah, betapa sulit aku menemukan cinta” gumamku.
Dan akhirnya datanglah hari itu, usia kehamilan Raihana memasuki bulan ke enam. Raihana minta ijin untuk tinggal bersama orang tuanya dengan alasan kesehatan. Kukabulkan permintaanya dan kuantarkan dia kerumahnya. Karena rumah mertua jauh dari kampus tempat aku mengajar, mertuaku tak menaruh curiga ketika aku harus tetap tinggal dikontrakan. Ketika aku pamitan, Raihana berpesan, ” Mas untuk menambah biaya kelahiran anak kita, tolong nanti cairkan tabunganku yang ada di ATM. Aku taruh dibawah bantal, no.pinnya sama dengan tanggal pernikahan kita”.
Setelah Raihana tinggal bersama ibunya, aku sedikit lega. Setiap hari Aku tidak bertemu dengan orang yang membuatku tidak nyaman. Entah apa sebabnya bisa demikian. Hanya saja aku sedikit repot, harus menyiapkan segalanya.
Tapi toh bukan masalah bagiku, karena aku sudah terbiasa saat kuliah di Mesir.
Waktu terus berjalan, dan aku merasa enjoy tanpa Raihana. Suatu saat aku pulang kehujanan.
Sampai rumah hari sudah petang, aku merasa tubuhku benar-benar lemas. Aku muntahmuntah, menggigil, kepala pusing dan perut mual. Saat itu terlintas dihati andaikan ada Raihana, dia pasti telah menyiapkan air panas, bubur kacang hijau, membantu mengobati masuk angin dengan mengeroki punggungku, lalu menyuruhku istirahat dan menutupi tubuhku dengan selimut. Malam itu aku benar-benar tersiksa dan menderita. Aku terbangun jam enam pagi. Badan sudah segar. Tapi ada penyesalan dalam hati, aku belum sholat Isya dan terlambat sholat subuh. Baru sedikit terasa, andaikan ada Raihana tentu aku ngak meninggalkan sholat Isya, dan tidak terlambat sholat subuh.
Lintasan Raihana hilang seiring keberangkatan mengajar di kampus. Apalagi aku mendapat tugas dari universitas untuk mengikuti pelatihan mutu dosen mata kuliah bahasa arab.
Diantaranya tutornya adalah professor bahasa arab dari Mesir. Aku jadi banyak berbincang dengan beliau tentang mesir. Dalam pelatihan aku juga berkenalan dengan Pak Qalyubi, seorang dosen bahasa arab dari Medan. Dia menempuh S1-nya di Mesir. Dia menceritakan satu pengalaman hidup yang menurutnya pahit dan terlanjur dijalani. “Apakah kamu sudah menikah?” kata Pak Qalyubi. “Alhamdulillah, sudah” jawabku. ” Dengan orang mana?. ” Orang Jawa”. ” Pasti orang yang baik ya. Iya kan? Biasanya pulang dari Mesir banyak
saudara yang menawarkan untuk menikah dengan perempuan shalehah. Paling tidak
santriwati, lulusan pesantren. Istrimu dari pesantren?”. “Pernah, alhamdulillah dia sarjana dan hafal Al Quran”. ” Kau sangat beruntung, tidak sepertiku”. ” Kenapa dengan Bapak?” ” Aku melakukan langkah yang salah, seandainya aku tidak menikah dengan orang Mesir itu,tentu batinku tidak merana seperti sekarang”. ” Bagaimana itu bisa terjadi?”. “
Kamu tentu tahu kan gadis Mesir itu cantik-cantik, dan karena terpesona dengan
kecantikanya saya menderita seperti ini. Ceritanya begini, Saya seorang anak tunggal dari seorang yang kaya, saya berangkat ke Mesir dengan biaya orang tua. Disana saya bersama kakak kelas namanya Fadhil, orang Medan juga. Seiring dengan berjalannya waktu, tahun pertama saya lulus dengan predikat jayyid, predikat yang cukup sulit bagi pelajar dari Indonesia.
Demikian juga dengan tahun kedua. Karena prestasi saya, tuan rumah tempat saya tinggal menyukai saya. Saya dikenalkan dengan anak gadisnya yang bernama Yasmin. Dia tidak pakai jilbab. Pada pandangan pertama saya jatuh cinta, saya belum pernah melihat gadis secantuk itu. Saya bersumpah tidak akan menikah dengan siapapun kecuali dia. Ternyata perasaan saya tidak bertepuk sebelah tangan. Kisah cinta saya didengar oleh Fadhil. Fadhil membuat garis tegas, akhiri hubungan dengan anak tuan rumah itu atau sekalian lanjutkan dengan menikahinya. Saya memilih yang kedua.
Ketika saya menikahi Yasmin, banyak teman-teman yang memberi masukan begini, samasama
menikah dengan gadis Mesir, kenapa tidak mencari mahasiswi Al Azhar yang hafal Al
Quran, salehah, dan berjilbab. Itu lebih selamat dari pada dengan Yasmin yang awam
pengetahuan agamanya. Tetapi saya tetap teguh untuk menikahinya. Dengan biaya yang
tinggi saya berhasil menikahi Yasmin.
Yasmin menuntut diberi sesuatu yang lebih dari gadis Mesir. Perabot rumah yang mewah,
menginap di hotel berbintang. Begitu selesai S1 saya kembali ke Medan, saya minta agar asset yang di Mesir dijual untuk modal di Indonesia. Kami langsung membeli rumah yang cukup mewah di kota Medan. Tahun-tahun pertama hidup kami berjalan baik, setiap tahunnya Yasmin mengajak ke Mesir menengok orang tuanya. Aku masih bisa memenuhi semua yang diinginkan Yasmin. Hidup terus berjalan, biaya hidup semakin nambah, anak kami yang ketiga lahir, tetapi pemasukan tidak bertambah. Saya minta Yasmin untuk berhemat. Tidak setiap tahun tetapi tiga tahun sekali namun Yasmin tidak bisa.
Aku mati-matian berbisnis, demi keinginan Yasmin dan anak-anak terpenuhi. Sawah terakhir milik Ayah saya jual untuk modal. Dalam diri saya mulai muncul penyesalan. Setiap kali saya melihat teman-teman alumni Mesir yang hidup dengan tenang dan damai dengan istrinya. Bisa mengamalkan ilmu dan bisa berdakwah dengan baik. Dicintai masyarakat. Saya tidak mendapatkan apa yang mereka dapatkan. Jika saya pengen rendang, saya harus ke warung. Yasmin tidak mau tahu dengan masakan Indonesia.
Kau tahu sendiri, gadis Mesir biasanya memanggil suaminya dengan namanya. Jika ada
sedikit letupan, maka rumah seperti neraka. Puncak penderitaan saya dimulai setahun yang lalu. Usaha saya bangkrut, saya minta Yasmin untuk menjual perhiasannya, tetapi dia tidak mau. Dia malah membandingkan dirinya yang hidup serba kurang dengan sepupunya. Sepupunya mendapat suami orang Mesir.
Saya menyesal meletakkan kecantikan diatas segalanya. Saya telah diperbudak dengan
kecantikannya. Mengetahui keadaan saya yang terjepit, ayah dan ibu mengalah. Mereka
menjual rumah dan tanah, yang akhirnya mereka tinggal di ruko yang kecil dan sempit. Batin saya menangis. Mereka berharap modal itu cukup untuk merintis bisnis saya yang bangkrut. Bisnis saya mulai bangkit, Yasmin mulai berulah, dia mengajak ke Mesir. Waktu di Mesir itulah puncak tragedy yang menyakitkan. ” Aku menyesal menikah dengan orang Indonesia, aku minta kau ceraikan aku, aku tidak bisa bahagia kecuali dengan lelaki Mesir”. Kata Yasmin yang bagaikan geledek menyambar. Lalu tanpa dosa dia bercerita bahwa tadi di KBRI dia bertemu dengan temannya. Teman lamanya itu sudah jadi bisnisman, dan istrinya sudah meninggal.
Yasmin diajak makan siang, dan dilanjutkan dengan perselingkuhan. Aku pukul dia karena tak bisa menahan diri. Atas tindakan itu saya dilaporkan ke polisi. Yang menyakitkan adalah tak satupun keluarganya yang membelaku. Rupanya selama ini Yasmin sering mengirim surat yang berisi berita bohong.
Sejak saat itu saya mengalami depresi. Dua bulan yang lalu saya mendapat surat cerai dari Mesir sekaligus mendapat salinan surat nikah Yasmin dengan temannya. Hati saya sangat sakit, ketika si sulung menggigau meminta ibunya pulang”.
Mendengar cerita Pak Qulyubi membuatku terisak-isak. Perjalanan hidupnya
menyadarkanku. Aku teringat Raihana. Perlahan wajahnya terbayang dimataku, tak terasa
sudah dua bualn aku berpisah dengannya. Tiba-tiba ada kerinduan yang menyelinap dihati.
Dia istri yang sangat shalehah. Tidak pernah meminta apapun. Bahkan yang keluar adalah pengabdian dan pengorbanan. Hanya karena kemurahan Allah aku mendapatkan istri seperti dia. Meskipun hatiku belum terbuka lebar, tetapi wajah Raihana telah menyala didindingnya.
Apa yang sedang dilakukan Raihana sekarang? Bagaimana kandungannya? Sudah delapan
bulan. Sebentar lagi melahirkan. Aku jadi teringat pesannya. Dia ingin agar aku mencairkan tabungannya.
Pulang dari pelatihan, aku menyempatkan ke toko baju muslim, aku ingin membelikannya
untuk Raihana, juga daster, dan pakaian bayi. Aku ingin memberikan kejutan, agar dia
tersenyum menyambut kedatanganku. Aku tidak langsung ke rumah mertua, tetapi ke
kontrakan untuk mengambil uang tabungan, yang disimpan dibawah bantal. Dibawah kasur
itu kutemukan kertas Merah jambu. Hatiku berdesir, darahku terkesiap. Surat cinta siapa ini,rasanya aku belum pernah membuat surat cinta untuk istriku. Jangan-jangan ini surat cinta istriku dengan lelaki lain. Gila! Jangan-jangan istriku serong. Dengan rasa takut kubaca surat itu satu persatu. Dan ya Rabbii ternyata surat-surat itu adalah ungkapan hati Raihana yang selama ini aku zhalimi. Ia menulis, betapa ia mati-matian mencintaiku, meredam rindunya akan belaianku. Ia menguatkan diri untuk menahan nestapa dan derita yang luar biasa. Hanya
Allah lah tempat ia meratap melabuhkan dukanya. Dan ya .. Allah, ia tetap setia
memanjatkan doa untuk kebaikan suaminya.
Dan betapa dia ingin hadirnya cinta sejati dariku.
“Rabbi dengan penuh kesyukuran, hamba bersimpuh dihadapan-Mu. Lakal hamdu ya Rabb.
Telah muliakan hamba dengan Al Quran. Kalaulah bukan karena karunia-Mu yang agung ini, niscaya hamba sudah terperosok kedalam jurang kenistaan. Ya Rabbi, curahkan tambahan kesabaran dalam diri hamba” tulis Raihana.
Dalam akhir tulisannya Raihana berdoa” Ya Allah inilah hamba-Mu yang kerdil penuh noda dan dosa kembali datang mengetuk pintumu, melabuhkan derita jiwa ini kehadirat-Mu. Ya Allah sudah tujuh bulan ini hamba-Mu ini hamil penuh derita dan kepayahan. Namun kenapa begitu tega suami hamba tak mempedulikanku dan menelantarkanku. Masih kurang apa rasa cinta hamba padanya. Masih kurang apa kesetiaanku padanya. Masih kurang apa baktiku padanya? Ya Allah, jika memang masih ada yang kurang, ilhamkanlah pada hamba-Mu ini cara berakhlak yang lebih mulia lagi pada suamiku.
Ya Allah, dengan rahmatMu hamba mohon jangan murkai dia karena kelalaiannya. Cukup
hamba saja yang menderita. Maafkanlah dia, dengan penuh cinta hamba masih tetap
menyayanginya. Ya Allah berilah hamba kekuatan untuk tetap berbakti dan memuliakannya.
Ya Allah, Engkau maha Tahu bahwa hamba sangat mencintainya karena-Mu. Sampaikanlah
rasa cinta ini kepadanya dengan cara-Mu. Tegurlah dia dengan teguran-Mu. Ya Allah
dengarkanlah doa hamba-Mu ini. Tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Engkau, Maha
Suci Engkau”.
Tak terasa air mataku mengalir, dadaku terasa sesak oleh rasa haru yang luar biasa. Tangisku meledak. Dalam tangisku semua kebaikan Raihana terbayang. Wajahnya yang baby face dan teduh, pengorbanan dan pengabdiannya yang tiada putusnya, suaranya yang lembut, tanganya yang halus bersimpuh memeluk kakiku, semuanya terbayang mengalirkan perasaan haru dan cinta. Dalam keharuan terasa ada angina sejuk yang turun dari langit dan merasuk dalam jiwaku. Seketika itu pesona Cleopatra telah memudar berganti cinta Raihana yang datang di hati. Rasa sayang dan cinta pada Raihan tiba-tiba begitu kuat mengakar dalam hatiku. Cahaya Raihana terus berkilat-kilat dimata. Aku tiba-tiba begitu merindukannya.
Segera kukejar waktu untuk membagi Cintaku dengan Raihana.
Kukebut kendaraanku. Kupacu kencang seiring dengan air mataku yang menetes sepanjang
jalan. Begitu sampai di halaman rumah mertua, nyaris tangisku meledak. Kutahan dengan
nafas panjang dan kuusap air mataku. Melihat kedatanganku, ibu mertuaku memelukku dan
menangis tersedu- sedu. Aku jadi heran dan ikut menangis. ” Mana Raihana Bu?”. Ibu
mertua hanya menangis dan menangis. Aku terus bertanya apa sebenarnya yang telah terjadi.
” Raihana…istrimu. .istrimu dan anakmu yang dikandungnya” . ” Ada apa dengan dia”. ” Dia telah tiada”. ” Ibu berkata apa!”. ” Istrimu telah meninggal seminggu yang lalu. Dia terjatuh di kamar mandi. Kami membawanya ke rumah sakit. Dia dan bayinya tidak selamat.
Sebelum meninggal, dia berpesan untuk memintakan maaf atas segala kekurangan dan
kekhilafannya selama menyertaimu.
Dia meminta maaf karena tidak bisa membuatmu bahagia. Dia meminta maaf telah dengan
tidak sengaja membuatmu menderita. Dia minta kau meridhionya” .
Hatiku bergetar hebat. ” kenapa ibu tidak memberi kabar padaku?”. “
Ketika Raihana dibawa ke rumah sakit, aku telah mengutus seseorang untuk menjemputmu
di rumah kontrakan, tapi kamu tidak ada. Dihubungi ke kampus katanya kamu sedang
mengikuti pelatihan. Kami tidak ingin mengganggumu. Apalagi Raihana berpesan agar kami tidak mengganggu ketenanganmu selama pelatihan. Dan ketika Raihana meninggal kami sangat sedih, Jadi Maafkanlah kami”.
Aku menangis tersedu-sedu. Hatiku pilu. Jiwaku remuk. Ketika aku merasakan cinta
Raihana, dia telah tiada. Ketika aku ingin menebus dosaku, dia telah meninggalkanku. Ketika aku ingin memuliakannya dia telah tiada. Dia telah meninggalkan aku tanpa memberi kesempatan padaku untuk sekedar minta maaf dan tersenyum padanya. Tuhan telah
menghukumku dengan penyesalan dan perasaan bersalah tiada terkira.
Ibu mertua mengajakku ke sebuah gundukan tanah yang masih baru dikuburan pinggir desa.
Diatas gundukan itu ada dua buah batu nisan. Nama dan hari wafat Raihana tertulis disana.
Aku tak kuat menahan rasa cinta, haru, rindu dan penyesalan yang luar biasa. Aku ingin Raihana hidup kembali. Dunia tiba-tiba gelap semua ……..


Sumber :
Buku : Pudarnya Pesona Cleopatra ( Novel Psikologi Islam Pembangun Jiwa )
Karangan : Habiburrahman El Shirazy ( Penulis Novel best seller Ayat-ayat cinta)

LYRIC DAN TERJEMAH MY HEART WILL GO ON

MY HEART WILL GO ON

Every night in my dreams
I see you. I feel you.
That is how I know you go on

Far across the distance
And spaces between us
You have come to show you go on

Near, far, wherever you are
I believe that the heart does go on
Once more you open the door
And you’re here in my heart
And my heart will go on and on

Love can touch us one time
And last for a lifetime
And never go till we’re one

Love was when I loved you
One true time I hold to
In my life we’ll always go on

Near, far, wherever you are
I believe that the heart does go on
Once more you open the door
And you’re here in my heart
And my heart will go on and on

There is some love that will not go away

You’re here, there’s nothing I fear,
And I know that my heart will go on
We’ll stay forever this way
You are safe in my heart
And my heart will go on and on

Setiap malam dalam mimpiku
Aku melihat kamu. Aku merasakanmu.
Itu adalah bagaimana aku tahu kau pergi

Jarak yang jauh di seberang
Dan jarak di antara kita
Kau telah datang untuk menunjukkan kau melanjutkan

Dekat, jauh, di manapun kau berada
aku percaya bahwa hati tidak pergi
Sekali lagi kau membuka pintu
Dan kau di sini, di hatiku
Dan hatiku akan terus setia

Cinta bisa menyentuh kita satu waktu
Dan terakhir untuk seumur hidup
Dan tidak pernah pergi sampai kita satu

Cinta adalah ketika aku mencintaimu
Satu benar kali aku terus untuk
Dalam hidup kita akan selalu pergi

Dekat, jauh, di manapun kau berada
aku percaya bahwa hati tidak pergi pada
Sekali lagi kau membuka pintu
Dan kau di sini, di hatiku
Dan hatiku akan terus dan pada

Ada beberapa cinta yang tidak akan pergi

Anda berada di sini, tak ada yang aku takuti,
Dan aku tahu bahwa hatiku akan terus setia
Kita akan tinggal selamanya dengan cara ini
kau aman dalam hatiku
Dan hatiku akan terus setia padamu

Jumat, 06 November 2009